Rabu, 24 Juli 2013

Angkutan Umum Bandel, Trayek Dicabut.

Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Semarang menetapkan kenaikan tarif angkutan umum di Kabupaten Semarang sebesar 12,29 persen. Perberlakuan tarif baru ini dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 48 Tahun 2013 tentang tarif dasar pedesaan dan perkotaan dengan mobil penumpang umum.

Kepala Dishubkominfo Kabupaten Semarang, Prayitno Sudaryanto mengungkapkan tarif angkutan umum di Kabupaten Semarang sebelumnya Rp 130/ kilometer/ orang. Namun setelah ada kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, hasil kesepakatan dengan Organda tarif angkutan umum naik menjadi Ro 146/ kilometer/ orang.

Wawasan, 6 Juli 2013
"Tarif angkutan umum naik 12,29 persen misalknya trayek Unggaran-Salatiga yang sebelumnya Rp 4.000 menjadi Rp 4.500. Kita minta para awak angkutan umum mematuhi kenaikan tarif tersebut," katanya.

kata Prayitno kenaikan tarif angkutan segera disosialisasikan ke pengusaha angkutan umum di Kabupaten Semarang. Pihaknya bersama Organda akan memasang stiker berisi kenaikan tarif di angkutan umum, agar penumpang mengetahui. "Kita bersama Organda akan memasang stiker berisi kenaikan tarif baru sesuai trayek masing-masing ujarnya.
INFO PARIWARA : Dapatkan penawaran terbaik untuk jasa rental mobil Pekanbaru. Segera kunjungi website Gloria Rent Car untuk mendapatkan paket transportasi mudik Lebaran Idul Fitri 1434 H (2013) dengan harga murah.
Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Kabupaten Semarang Hadi Mustofa menyatakan pihaknya segera menyosialisasikan kenaikan tarif baru ke paguyuban angkuta umum sesuai trayek masing-masing. Ia berharap pengusaha angkutan maupun awak angkuta umum tidak menaikkan tarif seenaknya.

"Dalam waktu dekat akan kita rapatkan bersama paguyuban angkutan umum. Kita berharap ketentuan kenaikan tarif yang ada ditaati," ujarnya.

Mustafa berjanji untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat jika ada angkutan umum menerapkan kenaikan tarif melebih ketentuan. Pihaknya minta masyarakat menginformasikan adanya pelanggaran kenaikan tarif tersebut.

"Kita sifatnya hanya pembinaan saja agar awak angkutan tak menerapkan tarif melebihi ketentuan yang telah ditetapkan. Kewenangan menindak angkutan umum yang bandel ada di Dishubkominfo dan Kepolisian," ungkapnya.

Terkait sanksi pelanggaran tarif, Prayitno menandaskan pihaknya akan memberikan pembinaan terlebih dulu sebelum memberikan teguran pertama sampai ketiga. "Kalau sampai teguran tiga kali tak diindahkan izin trayeknya bisa dicabut," tandasnya. Sumber Wawasan, 6 Juli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar