Jumat, 05 Desember 2014

DPRD Kota Malang Diduga Minta Uang Suap RAPBD

POLRES Malang Kota, Jawa Timur, mulai mengusut dugaan korupsi berupa upeti dari satuan kerja perangkat daerah kepada DPRD untuk memperlancar pembahasan APBD 2015. Setiap SKPD diharuskan menyerahkan setoran 1 persen dari total anggaran yang dikucurkan untuk seluruh program.

“Kami sudah memanggil tiga kepala SKPD, beberapa hari lalu. Hari ini, kami juga memanggil tiga pimpinan SKPD lainnya untuk dimintai keterangan,“ papar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang Kota, Ajun Komisaris Adam Purbantoro, kemarin.

Ketiga kepala dinas yang sudah diperiksa ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jarot Edi Sulistiyono, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tri Widyani, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kusnadi.

Polres mulai mengungkap kasus itu karena terjadi keresahan di kalangan pegawai Pemerintah Kota Malang, yang diminta menyerahkan upeti secara paksa.

Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch, Kota Malang, Zainuddin menambahkan, kasus itu terungkap setelah seorang kepala bagian mengadukan adanya penarikan upeti untuk diserahkan kepada badan anggaran. Upeti diserahkan dalam bentuk uang tunai.
“Jika tidak menyerahkan setoran, anggaran SKPD yang bersangkutan bakal dihapus. Dari total APBD 2015 sebesar Rp1,8 triliun, upeti yang sudah disetorkan mencapai Rp8 miliar,“ tandas Zainuddin.

Dari Surabaya dilaporkan, Ketua Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur, Sufyanto mengakui ada kekeliruan dalam proses keuangan di lembaganya.

Saat ini, Polda Jawa Timur tengah menyelisik kasus dugaan korupsi dana hibah APBD 2013 untuk bawaslu yang tidak wajar dan tidak sesuai peruntukannnya. Dari total anggaran Rp142 miliar, ada penyelewengan sekitar Rp3,5 miliar.
Penegakan hukum juga dilakukan Kejari Sumenep, yang menahan dua tersangka dugaan korupsi dana bantuan modal usaha Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan di Kecamatan Talango.Pelaku ialah Fera, Apreani, dan Murfainna.(Tim/N-3) Media Indonesia, 03/12/2014, halaman 12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar